Polsek Tambut Berhasil Ringkus Pelaku Curat

18 Agu 2022, 14:45:00 WIB
By Paw

Rohul Today - Personil Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul) pengungkapan tindak pidana (TP) pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Begal Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WIB .
"Terlapor UG," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Fauza Hanes Tiara STK SIK didampingi Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis 18 Agustus 2022.
Lanjutnya, peristiwa itu terjadi di Samping Pesantren Daarul Khoiraat di RT 001 RW 002 Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.
"Bersama terlapor diamankan barang bukti satu unit sepeda notor Honda Supra X 125 warna hitam-merah, satu unit handphone merk OPPO CPH 1803 warna merah dan satu kunci sepeda motor," rincinya.
Peristiwa begal tersebut, berawal Selasa 16 Agustus 2022 sekitar Pukul 21.30 WIB, pelapor berada di dalam rumah kediamannya sedang beristirahat
Karena mendengar ribut, Pelapor keluar dari kamar dan bertanya istrinya.
Ternyata FAH dibegal, ketika Pelapor ingin menelpon anak Pelapor MA
Baca Juga :
- Panitia Pilkades Desa Pematang Berangan Resmi Dikukuhkan
- Bupati Rohul Sukiman Jadi Irup Upacara HUT RI Ke 77
Ternyata anak Pelapor menelpon istri Pelapor dan berkata bahwa pelaku begal tersebut sudah diamankan warga
Kemudian akan dibawa ke rumah kediaman Pelapor, sesampainya di rumah kediaman pelapor Pelaku tersebut diamankan pihak Linmas Desa Tanjung Medan
Setelah ditanyai kepada FAH ternyata handphone Vivo Y12 I warna biru hitam dan juga uang Rp150.000, diambil juga oleh Pelaku.
"Kemudian terhadap Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp14.150.000," terangny.
"Terhadap tersangka UG dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Ke-2 KUH Pidana," tutup Mardiono Pasda SH mengakahiri.(Rht/pw)
Berita Selanjutnya :
SPR Langgak Bersama PWI Akan Sosialisasikan Tentang Ilmu Perminyakan Di SMA Negeri 2