Patuhi Aturan Cuti 71 Hari, H. Sukiman Sudah Tinggalkan Fasilitas Dinas

27 Sep 2020, 09:41:37 WIB
By Ari Fijri

PASIR PENGARAIAN – Pasca penetapan sebagai calon bupati dan mendapatkan nomor urut, Bupati Rohul H. Sukiman sudah resmi menyandang status sebagai Calon Petahana di Pilkada Rohul.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP. Nomer 1 Tahun 2018 tentang Pemilihan Gubernur/ Bupati/ Walikota, dimana Calon petahana yang maju kembali di daerahnya diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye.
Bupati Sukiman juga sudah mengajukan Cuti diluar Tanggungan Negara Kepada Gubernur Riau atas nama Mendagri dengan Keluarnya Izin Cuti Nomor 130/ PEM- OTDA/1970. Terhitung mulai pukul 00.00 Wib Tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Pengesahan APBD Perubahan tahun 2020, Jum"at (25/9/2020) Sore, menjadi tugas terakhir Sukiman sebelum dirinya cuti Kampanye diluar Tanggungan negara selama 71 hari.
Selama cuti, Jabatan Bupati akan di isi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kemasyarakatan Provinsi Riau Masrul Kasmi sebagai Pjs Bupati Rohul.
Ditemui Usai Pengesahan APBD-P 2020, Juma"at (26/9/2020) di Kantor DPRD Rohul sukiman mengaku lega sudah menyelesaikan tugas menyelesaikan proses pengesahan APBD-P 2020 di hari terakhir dirinya Aktif menjadi bupati Sebelum cuti.
"Saya akan cuti nanti malam (26 September) selama 71 hari sampai tanggal 5 Desember. Setelah itu pada tanggal 6 Desember Insyaallah saya akan aktif kembali
Sukiman juga menyampaikan pesan kepada Pjs Bupati Rohul yang akan menggantikan dirinya selama Cuti agar bertugas sesuai aturan.
Baca Juga :
- Pilkada Rohul 2020, Sukiman : DESK Pilkada Harus Taat Aturan
- Sukiman resmikan Posyandu Dwi Tunggal Desa Pasir Luhur
"Saya Berharap selama 2 bulan lebih nanti, Pjs yang bertugas dapat menjalankan tugas sesuai aturan, " tegas Sukiman.
Terkait Fasilitas Dinas yang melekat kepada dirinya selaku Bupati Aktif termasuk kediaman Dinas, Sukiman mengaku sudah mempersiapkan untuk mengembalikan fasilitas tersebut ke Pemkab Rohul. Bahkan, Setelah Pengundian Nomor Urut, Sukiman mengaku tidak lagi tidur di kediaman dinas Bupati Rohul dan pindah ke rumah pribadinya di Komplek Perumahan Rosewood, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
"Mulai kemarin, saya sudah pindah dan tidur di rumah saya sendiri. Kecil sih, tapi saya sudah biasa tidur di barak dan tenda jadi nggak kaget" pungkas Sukiman. (Adv/ Pemkab Rokan Hulu)
Berita Selanjutnya :
Pjs Bupati Rohul Masrul Kasmy Ikuti Rakor Virtual Anev Pilkada Bersama Mendagri