PA Rela Berhubungan Layaknya Suami Istri Untuk Membayar Hutang

27 Feb 2023, 23:53:43 WIB
By Paw

Rohul today - Satuan reserse kriminal polres kabupaten Rokan hulu gelar konferensi pers terkait penemuan mayat dikebun sawit milik warga kelurahan kepenuhan tengah kecamatan kepenuhan kabupaten rabu 22 februari 2023 lalu.
Konferensi pers tersebut dilaksanakan mako polres yang dipimpin langsung kasat reskrim polres rohul, AKP Raja Napitupulu serta didampingi kapolsek kepenuhan IPTU Andra Nosa, KBO Satreskrim IPTU Hendra Sitorus, kanit pidum IPDA Abdau Wardiyosodan Paur humas AIPDA Mardiono senin 27 februari 2023.
Berdasarkan hasil pengembangan satreskrim menetapkan tiga orang tersangka dengan peran yang berbeda, adapun ketiganya berinisial PA (26 tahun), YY ( 28) merupakan tersangka perempuan dan Inisial BP yang merupakan tersangka laki - laki.
PA sendiri merupakan pelaku utama, terkait dugaan pembunuhan korban inisial PM, sedangkan YY merupakan kakak dari PA.
Adapun kronologi kejadian adalah bermula dari adanya komunikasi antara PA dengan PM melalui ponsel gengam untuk bertemu di suatu tempat di kebun sawit milik warga.
Setelah sampai di lokasi tersebut, korban PM yang berprofesi sebagai penjual ayam potong itu meminta kepada tersangka PA agar melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Dan berjanji akan memberikan uang kepada PA sebesar Rp 1.500.000 satu juta lima ratus ribu rupiah untuk membayarar hutang tersangka.
“Jadi tersangka ini posisiya di bawah dengan posisi berbaring, sementara korban PM berada di atas saat melakukan hubungan badan korban PM ini kelelahan hingga pingsan serta mengeluarkan busa dari mulutnya. Karena ketakutan, tersangka pun langung meninggalkan korban. Jadi dugaan kita, korban ini meninggal karena kehabisan oksigen. Dan itu sesuai juga dengan pernyataan dokter,” terang AKP Raja Napitupulu.
Bahkansebelum meninggal, korban PM ini menimpa badan PA. Sehingga terangsaka dengan sekuat tenaganya langsung mendorong tubuh korban dengan cara menyentuh bagian arah leher hingga terjatuh " sambungnya.
Baca Juga :
- Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya Menolak Pembagian Rata Kepada Masyarakat
- Pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya Menolak Pembagian Rata Kepada Masyarakat
Setelah itu, lanjut Kasat Reskrim, tersangka PA ini langsung memakaikan celana PM. Dan langsung pulang ke rumah menemui kaka kandungnya YY. Dan menceritakan kronologi yang terjadi di kebun sawit di belakang Pasar Minggu Kota Tengah tersebut.
“Jadi setelah PA menceritakan ke YY, tersangka YY ini langsung menghubungi tersangka BP dan selanjutnya YY menjemput BP. Selanjutnya mereka berdua langsung mencari korban PM, dan akhirnya berhasil menemukan lokasi serta sepeda motor Honda Bead milik korban,” jelas Kasat.
Sesampainya di TKP, BP mengambil handpone korban dan juga memabwa kabur sepeda motor milik PM ke arah Boter, Pasir Pengaraian.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, pakaian korban, dan ponnsel gengam sebanyak dua unit. Dan kepada tersangka dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 KUH Pidana Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara kapolsek kepenuhan, IPTU Andra Nosa mengungkapkan untuk mengelabui petugas PA sendiri ikut menyaksikan penemuan mayat tersebut.
Pengungkapan kasus tersebut baru bisa terpecahkan ketika ada warga yang melihat bahwa PA dan PM bertemu dpinggir jalan sebelum perkara pembunuhan tersebut terjadi.
Dari informasi tersebut dikembangkan, sehingga kasus pembunuhan menemui titik terang " Ucap Andra Nosa
Ketiga tersangka dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 KUH Pidana Ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rht/paw)