Kejari Rohul Lakukan Penyitaan Aset PT. EMA Duta Group Di Kepenuhan

11 Jan 2023, 14:16:54 WIB
By Paw

Rohul today - Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui kepala seksi tindak pidana khusus (Pidsus) memimpin penyitaan aset PT
. Eluan Mahkota (EMA) yang merupakan bagian dari PT . Duta Palma Group yang berada di kecamatan kepenuhan kabupaten Rokan hulu Selasa 10 Januari 2023.
Adapun aset yang disita oleh oleh Kejari Rohul berupa satu bidang tanah perkebunan seluas 5.933,19 Ha berdasarkan HGU 01 yang diperoleh terdakwa , Surya Darmadi sejak tahun 1997 beserta bangunan diatasnya.
Kepala kejaksaan negeri Rokan hulu, Fajar Haryowimbuko, SH. MH didampingi kasi pidsus , Susanto Martua Ritonga, SH saat ditemui diruang kerjanya membenarkan telah melakukan penyitaan aset PT. Duta Palma Group dan Penyitaan yang kita lakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022. " Terang Fajar.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di kabupaten Indra giri hulu hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi." Tambah Fajar.
Baca Juga :
- PLT Ketua Koni Resmi Serah Terima Jabatan Dengan Ketua Koni Baru : Herry Islami Saya Siap Memajukan
- Bupati Rohul Hadiri Pelantikan PPK Se Rohul
Tujuan dari penyitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi.
Ketika ditanya soal penyitaan aset PT. Duta Palma di PT . Eluan Mahkota (EMA) apakah aktivitas dihentikan beliau mengungkapkan tetap berjalan seperti biasa sampai putusan selanjutnya karena kita hanya diperbantukan untuk penyitaan " Tutup Fajar.(Rht/Paw)